PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Yamaha dan Honda melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.Dalam sidang putusan KPPU di Jakarta pada hari